Permenaker

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER. 05/MEN/1996

TENTANG

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

MENTERI TENAGA KERJA

Menimbang : a. Bahwa terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagaian kecil disebabkan oleh faktor teknis ;
b. Bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan sama, maka perlu penerapan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
c. Bahwa dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan.
d. Bahwa untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat : 1. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
3. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1918);


MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA




BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif ;

2. Tempat Kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia ;

3. Audit adalah pemeriksaaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan peraturan yang direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan ;

4. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara ;

5. Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknik berkeahlian khusus dari Departeman Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri ;

7. Pengusaha adalah :
a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja ;
b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja ;
c. Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruf a dan b, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia;

8. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yang terdiri sendiri ;

9. Tenaga Kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ;

10. Laporan Audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja Sistem Manajemen K3 ;

11. Sertifikat adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan Sistem Manajemen K3 ;

12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 2

Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

BAB III
PENERAPAN SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 3

(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.

(2) Sistem Manajemen K3 sebagaimana di maksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.

Pasal 4

(1) Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3;
b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif denganmengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja ;
d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan ;
e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan

(2) Pedoman penerapan Sistem Manajeman K3 sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

BAB IV
AUDIT SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 5

(1) Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud pasal 4 perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsur- unsur sebagai berikut :
a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
b. Strategi pendokumentasian;
c. Peninjauan ulang desain dan kontrak;
d. Pengendalian dokumen;
e. Pembelian;
f. Keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen K3;
g. Standar Pemantauan;
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i. Pengelolaan material dan pemindahannya;
j. Pengumpulan dan penggunaan data;
k. Pemeriksaan sistem manajemen;
l. Pengembangan ketrampilan dan kemampuan.

(3) Perubahan atau panambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur oleh Menteri.
(4) Pedoman teknis audit sistem manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.


BAB V
KEWENANGAN DIREKTUR

Pasal 6

Direktur berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya.

BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

Pasal 7

(1) Audit Sistem Manajemen K3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun
(2) Untuk pelaksanaan audit Badan Audit harus :
a. Membuat rencana tahunan audit
b. Menyampaikan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
c. Mengadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
(3) Pengurus tempat kerja akan diaudit wajib menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3.

Pasal 8

(1) Badan Unit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur dengan tembusan yang disampaikan kepada pengurus tempat kerja yang diaudit.
(2) Laporan audit lengkap sebagimana dimaksud ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3) Setelah menerima laporan Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur melakukan evaluasi dan penilaian.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (3) Direktur melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan tingkat pencapaian atau
b. Menginstruksikan kepada Pegawai Pengawas untuk mengambil tindakan apabila berdasarkan hasil audit ditemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundangan.







BAB VII
SERTIFIKAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 9

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (4) huruf a, ditanda tangani oleh Menteri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Jenis sertifikat dan bendera penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 dilakukan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

BAB IX
PEMBIYAYAAN

Biaya pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3 dibebankan kepada Perusahaan yang diaudit.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

DITERBITKAN : J A K A R T A
PADA TANGGAL : 12 DESEMBER 1996
MENTERI TENAGA KERJA R.I.

ttd
Drs. ABDUL LATIF







LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
Nomor : PER. 05/MEN/1996
Tanggal : 12 Desember 1996



PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA


1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN

1.1 Kepimpinan dan Komitmen

Pengurus harus menunjukan kepimpinan dan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dengan menyediakan sumberdaya yang memadai. Pengusaha dan pengurus perusahaan harus menunjukan komitmen terhadap keselamatan kerja yang diwujudkan dalam :
a. Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan.
b. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana yang lain yang diperlukan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Menetapkan personal yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi.
e. Malakukan penilaian kerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Komitmen dan kebijakan tersebut pada butir a sampai dengan e diadakan peninjauan ulang secara teratur.
Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sehingga penerapan Sistem Manajemen K3 berhasil diterapkan dan dikembangkan. Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

1.2 Tinjauan Awal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Initial Review)

Peninjauan awal kondisi keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan saat ini dilakukan dengan :
a. Identifikasi kondisi yang ada dibandingkan dengan ketentuan Pedoman ini.
b. Identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan kaitan perusahaan
c. Penilaian tingkat pengetahuan, pemenuhan peraturan perundangan dan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Membandingkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik.
e. Meninjau sebab dan akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
f. Menilai efisiensi dan efektifitas sumberdaya yang disediakan.

Hal peninjauan awal keselamatan dan kesehatan merupakan bahan masukan dalam perencanaan dan pengembangan Sistem Manajemen K3.

1.3 Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatankerja, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan dan pelanggan. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja.

2. PERENCANAAN

Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Manajemen K3 dengan sasaran yanng jelas dan dapat diukur. Perencanaan harus memuat tujuan, sasaran dann indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko sesuai persyaratan perundangan yang berlaku serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

2.1 Perencanaan Identifikasi bahaya, penialaina dan pengendalian Risiko
Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dari kegiatan, produk barang dan jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya.

2.2 Peraturan Perundangan dan Persyaratan lainnya.
Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi, identifikasi dan pemahaman peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pengurus harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.

2.3 Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi :
a. Dapat diukur
b. Satuan /indikator pengukuran
c. Sasaran pencapaian
d. Jangka waktu pencapaian


Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, Ahlli K3, P2K3 dan pihak-pihak lain yang terkait. Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan.

2.4 Indikator Kinerja
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja keselamatan dan kesehatan kerja yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sistem Manajemen Kerja K3.

2.5 Perencanaan Awal dan perencanaan kegiatan yang Sedang berlangsung.
Penerapan awal Sistem Manajemen K3 yang berhasil memerlukan rencana yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan dengan jelas menetapkan tujuan serta sasaran Sistem Manajemen K3 yang dapat dicapai dengan :
a. Menetapkan sistem pertanggungjawaban dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan.
b. Menetapkan sarana dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran.

3. PENERAPAN

Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menunjuk personal yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.

3.1 Jaminan kemampuan

3.1.1 Sumber Daya Manusia, Sarana dan Dana
Perusahaan harus menyediakan personil yang memiliki kualifikasi, sarana dan dana yang memadai sesuai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan. Dalam menyediakan sumber daya tersebut perusahaan harus membuat prosedur yanng dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan. Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 yang efektif perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyediakan sumber daya yang memadai sesuai dengan ukuran dan kebutuhan.
b. Melakukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan.
c. Membuat ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif.
d. Membuat peraturan untuk mendapatkan pendapat dan saran dari para ahli.
e. Membuat peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan tenaga kerja secara aktif.

3.1.2 Integrasi
Perusahaan dapat mengintegrasikan Sistem Manajemen K3 ke dalam sistem manajemen perusahaan yang ada. Dalam hal pengintergrasian tersebut terdapat pertentangan dengan tujuan dan prioritas perusahaan , maka :
a. Tujuan dan prioritas Sistem Manajemen K3 harus diutamakan.
b. Penyatuan Sistem Manajemen K3 dengan sistem manajemen perusahaan dilakukan secara selaras dan seimbang.

3.1.3 Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen K3, serta memiliki budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi Sistem Manajemen K3.
Perusahaan harus :
a. Menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung jawab gugat keselamatan dan kesehatan kerja dan wewenang untuk bertindak dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua tingkatan manajemen, tenaga kerja, kontraktor dan subkontraktor dan pengunjung.
b. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Dapat memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
Tanggung jawab pengurus terhadap keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
a. Pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa Sistem Manajemen K3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam perusahaan.
b. Pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga yang dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangan Sistem Manajemen K3.

3.1.4 Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Pengurus harus menunjukan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja melalui konsultasi dan dengan melibatkan tenaga kerja maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3 , sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya.
Tenaga kerja harus memahami serta mendukung tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3, dan perlu disadarkan terhadap bahaya fisik, kimia, ergonomik, radiasi, bilogis dan pskologis yang mungkin dapat menciderai dan melukai tenaga kerja pada saat bekerja serta harus memahami sumber bahaya tersebut sehingga dapat mengenali dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden.


3.1.5 Pelatih dan Kompetensi Kerja

Penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen K3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di perusahaan. Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Prosedur untuk melakukan identifikasi standar kompetensi kerja dan penerapannya melalui program pelatihan harus tersedia. Standar kompetensi kerja keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikembangkan dengan :
a. Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada.
b. Memeriksa uraian tugas dan jabatan
c. Menganalisis tugas kerja
d. Menganalisis hasil inspeksi dan audit.
e. Meninjau ulang laporan insiden

Setelah penilaian kemampuan gambaran kompetensi kerja yang dibutuhkan dilaksanakan, program pelatihan harus dikembangkan sesuai dengan penilaiannya. Prosedur pendokumentasian pelatihan yang telah dilaksanakan dan dievaluasi efektivitasnya harus ditetapkan. Kompetensi kerja harus diintegrasikan ke dalam rangkaian kegiatan perusahaan mulai dari penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja tenaga kerja serta pelatihan.

3.2 Kegiatan Pendukung

3.2.1 Komunikasi
Komunikasi dua arah yang efektif dan pelaporan rutin merupakan sumber penting dalam penerapan Sistem Manajemen K3. Penyediaan informasi yang sesuai bagi tenaga kerja dan semua pihak yang terkait dapat digunakan untuk memotivasi dan mendorong penerimaan serta pemahaman umum dalam upaya perusahaan untuk meningkatkann kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahan harus mempunyai prosedur untuk menjamin bahwa informasi keselamatan dan kesehatan kerja terbaru di komunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan. Ketentuan dalam prosedur tersebut dapat menjamn pemenuhan kebutuhan untuk :
a. Mengkomunikasikan hasil dari sistem manajemen, pertemuan audit dan tinjauan ulang manajemen pada semua pihak dalam perusahan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan.
b. Melakukan identifikasi dan menerima informasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terkait dari luar perusahaan.
c. Menjamin bahwa informasi yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang di luar perusahaan yang membutuhkannya.


3.2.2 Pelaporan
Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan untuk menjamin bahwa Sistem Manajemen K3 dipantau dan kinerjanya ditingkatkan.
Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani :
a.Pelaporan terjadinya insiden
b. Pelaporan ketidaksesuaian
c. Pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
d. Pelaporan identifikasi sumber bahaya.

Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani :
a. Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan
b. Pelaporan kepada pemegang saham

3.2.3 Pendokumentasian
Pendokumentasian merupakan unsur utama setiap sistem manajemen dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan didokumentasikan serta dibebarui apabila diperlukan. Perusahaan harus dengan jelas menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif. Pendokumentasian Sistem Manajemen K3 mendukung kesadaran tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dan evaluasi terhadap sistem dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Bobot dan mutu pendokumentasian ditentukan oleh kompleksitas kegiatan perusahaan. Apabila unsur Sistem Manajemen K3 terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh, maka pendokumentasian Sistem Manajemen K3 harus diintegrasikan dalam keseluruhan dokumentasi yang ada.
Perusahaan harus mengatur dan memelihara kumpulan ringkasan pendokumentasian untuk :
a. Menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran keselamatam dan kesehatan kerja.
c. Mendokumentasikan peranan, tanggung jawab dan prosedur.
d. Memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan.
e. Menunjuk bahwa unsur-unsur Sistem Manajemen K3 yang sesuai untuk perusahaan telah diterapkan.

3.2.4 Pengendalian Dokumen
Perusahaan harus menjamin bahwa :
a. Dokumentasi dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
b. Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan, jika diperlukan, dapat direvisi.
c. Dokumen sebelum diterbitkan harus labih dahulu disetujui oleh personal yang berwenang.
d. Dokumen versi terbaru harus bersedia di tempat kerja yang dianggap perlu.
e. Semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan.
f. Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.

3.2.5 Pencatatan dan Manajemen Informasi
Pencatatan merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukan kesesuaian penerapan Sistem Manajemen K3 dan harus mencakup :
a. Persyaratan eksternal/peraturan perundangan dan internal/indikator kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Izin kerja
c. Risiko dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya bahan-bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan , cara kerja dan proses
produksi.
d. Kegiatan pelatihan, keselamatan dan kesehatan kerja.
e. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
f. Pemantauan data
g. Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut
h. Identifikasi produk termasuk komposisinya
i. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
j. Audit dan peninjauan ulang Sistem Manajemen K3.

3.3 Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
Sumber bahaya yang teridentifikasi harus dinilai untuk menetukan tingkat risiko yan g merupakan tolak ukur kemungkina terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selanjutnya dilakukan pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko.

3.3.1. Identifikasi Sumber Bahaya
Identifikasi sumber bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
b. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang meungkin dapat terjadi.

3.3.2. Penilaian Risiko
Penilaian risiko adalah proses untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

3.3.3. Tindakan Pengendalian
Perusahaan harus merencanakan manajemen dan pengendalian kegiatan-kegiatan, produk dan jasa yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan mendokumentasikan dan menerapkan kebijakan standar bagi tempat kerja, perancangan pabrik dan bahan, prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa.
Pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan
melalui metode :
a. Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higiene dan sanitasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi sistem bonus, insentif, penghargaan dan motivasi diri.
d. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi
e. Penegakan hukum



3.3.4. Perancangan (Design) dan Rekayasa
Pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam prosesrekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan. Setiap tahap dari siklus perancangan meliputi pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian harus dikaitkan dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan Sistem Manajemen K3.

3.3.5. Pengendalian Admnistratif
Prosedur dan instruksi kerja terdokumentasi pada saat dibuat harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap tahapan. Rancangan dan tinjauan ulang prosedur hanya dapat dibuat oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan melibatkan para pelaksana. Personel harus dilatih agar memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur. Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang
digunakan.

3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak
Pengadaan barang dan jasa melalui kontrak harus ditinjau ulang untuk menjamin kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan.

3.3.7. Pembelian
Sistem pembelian barang dan jasa termasuk didalamnya prosedur pemeliharaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sistem pembelian harus menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

3.3.8. Prosedur menghadapi keadaan Darurat atau Bencana
Perusahaan harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, yang diuji secara berkala untuk mengetahui keandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.
Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang.

3.3.9. Prosedur menghadapi Insiden
Untuk mengurangi pengaruh yang mungkin timbul akibat insiden perusahaan harus memiliki prosedur yang meliputi :
a. Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik.
b. Proses perawatan lanjutan.
3.3.10. Prosedur Rencana Pemulihan keadaan Darurat
Perusahaan harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat untuk secara cepat mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.

4. PENGUKURAN DAN EVALUASI

Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan.

4.1 Inspeksi dan Pengujian
Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja, Frekuensi inspeksi dan pengujian harus sesuai dengan obyeknya.
Prosedur inspeksi, pengujian dan pemantaun secara umum meliputi :
a. Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup.
b. Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait.
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari hasil inspeksi, pengujian dan pemantauan.
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan menemukan inti permasalahan dari suatu insiden.
f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.

4.2 Audit Sistem Manajemen K3
Audit Sistem Manajemen K3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan Sistem Manajemen K3. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang di dapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

4.3 Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.





5. TINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN

Pimpinan yang ditinjau harus melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ruang lingkup tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus dapat mengatasi implikasi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang Sistem Manajamen K3 meliputi :
a. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
b. Tujuan, sasaran dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
c. Hasil temuan audit Sistem Manajemen K3
d. Evaluasi efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah Sistem Manjamen K3 sesuai dengan :
1) Perubahan peraturan perundangan
2) Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar.
3) Perubahan produk dan kegiatan perusahaan.
4) Perubahan struktur organisasi perusahaan.
5) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi.
6) Pengalaman yang didapat dari insiden keselamatan dan kesehatan kerja
7) Pelaporan
8) Umpan balik khususnya dari tenaga kerja.

DITERBITKAN : J A K A R T A
PADA TANGGAL : 12 DESEMBER 1996
MENTERI TENAGA KERJA R.I


Ttd
Drs. ABDUL LATIF

Disable Klick Kanan

Rekan-rekan yang doyan surfing dari blog satu ke blog lainnya pasti pernah menjumpai sebuah blog yang saat kita coba mengklik kanan di halaman blog tersebut ternyata pop up menunya tidak muncul, nah jika bukan mouse anda yang rusak pasti blog tersebut menggunakan metode ini untuk mendisable klik kanan. Anda bisa menggunakan kode ini untuk melakukan hal yang sama di blog anda.

Berikut ringkasan step by stepnya semoga bermanfaat :

  1. Pertama-tama login dulu di blog Anda
  2. Masuk ke pengaturan “Tataletak” dan edit htlm
  3. temukan kode <body>, dengan cara klik ctrl + F dan cari kode tersebut.
  4. Ubah kode berikut ini <body> dengan kode ini <body oncontextmenu="return false; " >
  5. Dan terakhir adalah bagian terpenting yang akan menentukan berhasil atau tidaknya metode ini yaitu “menyimpan pengeditan.”

Nah sekarang anda bisa mulai mencobanya dengan membuka blog anda dan cobalah klick kanan di halaman blog anda tadi, lihat apakah cara dari saya tersebut bekerja, jika tidak sebaiknya anda mulai membaca artikel ini dari atas lagi karena kesalahan tersebut berasal dari anda sendiri dan bukan dari tulisan saya ini. Hehehehehehe… sekian semoga bermanfaat.

Cara Mudah Dapat Uang Dari Ziddu

Ziddusebuah situs yang menyediakan fasilitasa penyimpnan data secara online dalam kapasitas yang besar, anda dapat melakukan penyimpanan berupa Data, Audio, Video, Images untuk bisa disharing atau dibagikan kepada orang lain dimanapun dia berada selama dia online di internet. Cara upload sangat mudah anda dapat melakukan upload secara Single File maupun Multi File.

Tidak itu saja selain menyediakan kapasitas yang tidak terbatas secara Gratis, ziddu memberikan fasilitas tambahan lain bagi penggunanya diantaranya Diberikanya alat pengelola untuk membuat album foto dan slide dan perpustakan Video dan Audio untuk berbagi, anda dapat langsung mengakses video, music dan gambar pada ziddu tanpa mendownloadnya dan anda pun dapat melakukan proses download pararel tanpa harus menunggu.

Apa anda berpikir Fasilitas yang di berikan Ziddu hanya sampai di situ ??? Jawabanya tidak layanan lain yang sangat memanjakan penggunanya adalah anda akan mendapat bayaran setelah file yang anda upload di download kembali oleh orang lain. Kita akan mendapatkan bayaran $0.001 tiap kali file kita di-download orang lain atau tiap IP unik. Komisi tersebut dapat ditarik lewat paypal dan Moneybookers sesudah mencapai minimal $10. Untuk lebih detilnya sebagai berikut :

10.000 unik download 10 us$
50.000 unik download 50 us$
100.000 unik download 100 us$
500.000 unik download 500 us$
1.000.000 unik download 1000 us$

Semakin banyak file yang kita upload ke Ziddu semakin besar peluang kita mendapatkan $. Semakin populer file yang kita upload semakin banyak orang yang akan mendownloadnya, otomatis semakin banyak juga $$ nya.

Coba kita kalkulasi:

  • Asumsi jumlah file di Ziddu : 100 file
  • Asumsi jumlah download per hari per file: 100 (1 file 1 download).
  • Total jumlah file didownload: 100 file x 100 download = 10.000 files
  • Jumlah komisi yg diperoleh perhari: $0.001 x 10.000 = $10/hari
  • Jumlah referal per hari: 5 orang = $0.1 x 5 = 0.5

================================================

Jumlah komisi per bulan :

  • Komisi download: $10 x 30 hari = $300
  • Komisi referal: $0.1 x 5 x 30 hari = $15

================================================

Total Pendapatan $315/bulan

================================================

Nah sepeti itu lah ziddu dengan fasilitas dan layananya, di hitung-hitung untuk mengurangi kapasitas komputer di rumah apa salahnya kalau kita upload aja di ziddu dapat bayaran kok. Anda dapat mendaftar di sini. Untuk info Bisnis online yang benar-benar membayar anda dapat mengupdate di blog saya ini www.ComXTX.blogspot.com

Cara Membuat Tombol Donasi

JIka anda memiliki rekening Paypal dan ingin meletakan tombol donasinya di blog anda gini ni caranya, di jamin mudah nah ini langkah demi langkahnya :

  1. Log in di Paypal dengan memasukkan email dan password Anda
  2. Klik tab Merchant Service
  3. Pada bagian Key Features, klik Donation
  4. Pilih Donation pada Accept Payment for
  5. Ketikkan Organization Name
  6. Pilih Currency sesuai keinginan Anda (karna IDR belum ada jadi pakai USD aja)
  7. Klik Create Button
  8. Lalu copy kode yang diberikan, Contonya kayak gini ni Punya saya

  9. <form action="https://www.paypal.com/cgi-bin/webscr" method="post">

    <input type="hidden" name="cmd" value="_s-xclick">

    <input type="hidden" name="hosted_button_id" value="B6A6UD5CVHGY8">

    <input type="image" src="https://www.paypal.com/en_US/i/btn/btn_donateCC_LG.gif" border="0" name="submit" alt="PayPal - The safer, easier way to pay online! " >

    <img alt=" " border="0" src="https://www.paypal.com/en_US/i/scr/pixel.gif" width="1" height="1">

    </form>

Lalu tinggal di paste ke sidebar blog Anda caranya masuk ke “Page Element” klik “add Gedged” lalu pilih “HTML/Javascript

Kode tadi di paste di sini dan simpan kemudian lihat hasilnya di halaman blog nah gitu caranya, selamat mencoba.

Back Up blog itu penting

Artikel Kali ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan artikel-artikel saya yang lain, ini hanya sedikit tambahan saja. Selama ini rekan-rekan yang sering berurusan dengan file computer pasti tahu betapa pentingnya membeckup data-data untuk mencegah kerugian (kehilangan data) hal itu juga berlaku bagi blog anda, nah kali ini saya merekomendasikan kepada anda sebuah alamat situs yang siap membeckup semua artikel di blog anda silahkan anda masuk dan mendaftarkan diri anda http://www.blogbackuponline.com situs ini memberikan layanan kapasitas sebesar 5 MB untuk posting-posting yang anda buat di blog anda secara gratis, saya rasa kapasitas ini cukup lumayan jika dalam postingan anda hanya berupa artikel anda bisa membeckup ribuan artikel, hanya saya untuk yang versi freenya anda tidak bisa membeckup data berupa video dan gambar. Tapi apa salahnya di coba selama itu gratis.

Situs Template Generator

Berapa waktu yang lalu saya mencoba nengotak-atik template blog saya ini tapi karena saya kurang paham dengan struktur dari XML yah jadinya malah tambah kacau, trus saya coba cari di google tentang cara buat template, eh…!!! Ternyata buat yang kurang pahan dengan kode-kode kaya gitu ada solusi lain yang layak anda coba yaitu layanan dari situs-situs template generator.

Jika anda tertarik untuk mencari situs-situs template generator anda dapat mengetikan Key word Template generator di Search engine anda pasti anda akan menemukan situs-situs seperti di bawah ini, situs-situs ini sepertinya bisa anda jadikan alternatife, lagi pula caranya sangat mudah cukup ikuti petunjuk, edit-edit dikit dan sim sala bim template kamu pasti jadi hehehehe….

  1. http://www.erisfree.com/d2/apart.php
  2. http://www.wannabegirl.org/firdamatic
  3. http://psyc.horm.org

Nah Setelah mencoba beberapa bentuk template yang di berikan oleh situs-situs tersbut akhirnya saya kembali mengunakan template lama saya. Yah sekarang saya mulai sadar bahwa kata-kata “terkadang pilihan pertama adalah pilihan terbaik”

Bagi rekan-rekan yang ingin rubah template blognya tapi kurang ngerti harus gimana ??? silahkan mencoba cara ini dan tentukan pilihan anda. Ok… ok… ok… ok…

Nah Sekian celotehan saya yang saya rasa cukup bermanfaat buat saya, semoga ini juga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan.

Daftar Search Engine Rank

Daftar Search Engine Rank

Nah bagi rekan-rekan yang ingin mempromosikan blognya dapan di daftarkan di Search engine berikut

  1. Google
  2. Yahoo! Search
  3. Bing (MSN)
  4. AOL
  5. Altafista
  6. AllTheWeb
  7. Yahoo! Directory
  8. Open Directory (Dmoz)

Nah itu dia daftarnya semoga dapat bermanfaat, bagi yang ingin promosi blognya, anda bisa daftarkan blog andi search engine di atas, semua petunjunya dapat anda lihat di tulisan-tulisan saya yang lain di blog ini, sekian tulisa saya dan setiap tulisan saya, saya selalu tidak lupa untuk meminta saran dan kritik untuk menjadi perhatian saya di tulisan-tulisan saya berikutnya, Terima Kasih.

Membuat Account di Yahoo!

PERHATIAN : Tulisan ini di tujukan bagi rekan-rekan yang belum mengetahui cara membuat email di Yahoo! Jadi bagi yang sudah mengetahui cara membuatnya silahkan anda meninggalkan halaman ini.

Nah saya anggap anda yang mau membaca artikel ini adalah anda yang mau mengetahui cara buat email di yahoo! Ini dia caranya.

Pertama silahkan login : http:// www.yahoo.com/ terus pilih sign up atau yang kurang ngerti bahasa inggris yahoo juga menyediakan bahasa Indonesia silahkan login : http://id.yahoo.com/ dan pilihlah daftar

Setelah anda melakukan hal di atas anda akan di bawah pada halaman registrasi, di sini anda akan di minta untuk memasukan data diri anda dan untuk kemudiannya saya rasa saya tidak perlu menjelsakannya lagi karena jika anda kurang mengerti dengan bahasa inggris anda bisa menggunakan bahasa Indonesia dan saya yakin anda akan cukup mengerti dengan insturksi yang di berikan dalam halaman registrasi tersebut silahkan isikan semua pertanyaan kedalam kolom jawaban dan jika semua instruksi telah selesai di jawab dengan benar maka anda akan mendapatkan konfirmasi ucapan selamat dari yahoo yang menandakan bahwa account atau email anda telah berhasil dibuat. Sekian dulu tulisan saya kali ini bagi yang hendak membuat account di yahoo. Semoga ini dapat menjadi pedoman anda jika ada kritik dan saran yang membangun silahkan tinggalkan komentar.

Mempromosikan Blog

Setelah anda telah membuat blog atau setelah anda memiliki blog tentu saja anda menginginkan blog tersebut dapat di akses dan di lihat orang lain, oleh karena itu anda pasti akan di perhadapkan dengan sebuah pertanyaan “bagaimanakah saya harus mempromosikan blog saya agar dapat di kenal dan di lihat orang lain ???” tidak usah pusing lagi karena cukup saya saja yang pusing karena anda akan langsung mendapatkan solusi dari saya.

Kurang lebih seperti ini pada saat saya mencari-cari di google saya menyimpulkan bahwa cara mempromosikan blog itu di bagi dua yaitu yang mode online dan mode offline dan semuanya gratis saya akan coba jelaskan masing-masing di bawah ini dan saya harap bisa di terima oleh pembaca

Promosi Blog Mode Online

  1. Mendaftarkan blog anda ke Search Engine
  2. Tentu saja yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan blog anda ke search engine karena semua aktifitas yang memungkinkan untuk mengunjungi blog anda adalah dari aktifitas surfing di search engine untuk kali ini saya merekomendasikan anda cukup mendaftarkan blog anda di Google dan Yahoo! Selengkapnya dapat anda lihat di artikel saya selanjutnya yang akan membahas step by stepnya

  3. Mendaftarkan blog ke sosial bookmarking
  4. Dengan cara ini kita mengincar backlink dari blog-blog lain karena semakain besar backlink yang kita miliki akan semakin tinggi posisi blog kita di SERPs (search Engine Pesult Pages)Salah satu contoh anda dapat mendaftarkan blog anda di Digg.

  5. Optimisasi Meta Tag di Blog
  6. Meta Tag memiliki pengaruh yang cukup penting agar blog anda dapat di kenali oleh Search Engine atau dalam upaya anda agar blog anda tampil SEO (Search Engine Optimation). Optimasi Meta Tag Keyword dan Meta Tag Deskripsi di pandang penting karena pada umumnya mesin Crewler dari Search Engine akan menangkap bagian Meta Tag tersebut terlebih dahulu dibandinng bagian lain saat dilakukan searching.

  7. Tukar Link
  8. Ini dia budaya yang tidak boleh ketinggalan bagi kaum blogger, yah… anda memasang link atau benner blog lain di blog anda dan mereka pun akan melakukan hal yang sama dengan blog anda, dan itu akan menjadi salah satu jalur promosi yang gratis dan sama-sama menguntungkan bagi sesama blogger anda bisa memulai dengan memasang link saya di blog anda dan silahkan tinggalkan link blog anda di kotak komentar dan saya akan memasangnya di blog saya ini.

  9. Jadikan blog yang original
  10. Mengapa ??? karena apabila blog anda memilki kekhasan di banding blog lain baik dari isi dan tampilan itu dapat memberi penilaian tersendiri bagi search engine, dan orang-orang yang pernah mengunjungi blog anda akan tertarik untuk kembali berkunjung.

  11. Lakukan Update isi blog secara teratur
  12. Sebenarnya ini masih terkait dengan poin ke 5 tapi saya rasa ini cukup penting dan harus di ingat, sebaiknya anda melakukan update isi blog anda secara teratur sebaiknya satu artikel setiap hari, mengapa demikian ??? alasanya karena setiap orang yang berkunjung ke blog anda dan tertarik dengan pembahasan blog anda kemungkinan akan kembali lagi melihat tulisan anda yang baru, jadi jangan kecewakan mereka karena bisa jadi mereka akan menjadi pengunjung tetap blog anda.

  13. Aktif di forum-forum dan cantumkan link blog di signature anda
  14. Nah… ini tidak kalah pentingnya, anda dapat mencari forum-forum yang relefan dengan blog anda turus sering-seringlah mencantumkan link anda di sana, tapi lakukan dengan teratur jangan sampai mereka menganggap anda sebagai Spammer.

  15. Daftarkan blog di Blog Directory
  16. Anda dapat mendaftarkan blog anda di Http://Technorati.Com, Http://Feeburner.Com, Http://Blogdigger.Com. Melalui blog directory ini semua data dan posting blog anda akan di kirimkan secara otomatis ke search engine seperti Google dan yahoo.

  17. Cantumkan Link blog di profil sosial Network
  18. Anda pasti memiliki account di facebook, twitter, dan frendster silahkan anda cantumkan alamat blog anda di profil diri anda agar ada teman anda yang tertarik melihat isi blog anda.

  19. Berkunjung ke blog lain
  20. Tips yang satu ini juga tidak kalah pentingnya, mengingat perlunya hubungan dengan para blogger lainnya yah saat anda masuk ke blog mereka berikan komentar untuk tulisan mereka dan tinggalkan link blog anda di sana dan minta penilaian mereka tentang blog anda.

  21. Letakkan link blog anda di signature Email
  22. Manfaatkan email anda sebagai jalur promosi asal anda tidak melakukan spam tentunya, caranya letakkan link blog anda di signature email anda sehingga setiap anda mengirim email secara otomatis link blog anda terbawah di pesan email tersebut dan berharaplah penerima email tersebut tertarik untuk mengklik link anda tersebut, sedikit saran dan saya sudah praktekan sebaiknya anda seringlah berbagi email tentang teka-teki, cerita lucu, dan hal-hal yang bersifat religi pokoknya apa saja yang mungkin akan di sebarkan kembali oleh penerima pesan.

Itu dia pembahasan tentang promosi Mode Onlinnya sekarang gimana cara promosi Mode offlinnya ??? sabar berikut ringkansanya dari saya

Promosi Blog mode offline

  1. Buat stiker, kartu nama dan brosur cantumkan alamat blog anda dan sebarkan.
  2. Ajak teman anda berkunjung ke blog ada dan usahakan dia tertarik dan merekomendasikan blog kamu kepada teman-temannya.
  3. Bagi yang memiliki besik pembicara, setiap kali ada kesempatan berbicara di muka umum cobalah sesekali anda menyebutkan alamat blog anda, semoga ada yang tertarik mau berkunjung keblog anda tersebut.

Nah itu dia cara promosi mode online dan offline dari saya dan saya rasa sekian dulu sebenarnya masih banyak cara promosi lain yang bisa anda coba tapi saya lebih merekomendasikan cara di atas dengan alasan cara di atas Gratis…!!! Jika anda memiliki cukup uang, anda dapat mempromisikan blog anda di TV juga hehehehe…. Semoga tulisan ini bermanfaat jika ada kritik dan saran atas tulisan ini saya harapkan anda dapat meninggalkan komentar sekalian anda bisa berbagi link anda dengan saya terima kasih.

Cara Membuat Blogspot

Yang harus anda miliki sebelumnya adalah sebuah account di google agar anda dapat masuk di www.Blogger.com jika anda belum memiliki dan tidak tahu cara untuk membuat account di google anda dapat melihat pada tulisan saya sebelumnya, pada tahapan selanjutnya saya anggap anda telah memiliki account google dan siap melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Setelah anda memiliki account google, ketiklah pada address bar anda http://www.blogger.com.

Setelah web tersebut telah terbuka silahkan anda klik gambar panah yang berwarnah orange yang bertuliskan CIPTAKAN BLOG ANDA.

Kemudian anda akan di bawah pada sebuah halaman untuk melakukan registrasi.

Pada kolom alamat email : masukan email anda

Pada kolom ketik ulang alamat email : silahkan anda ketikan kembali alamat email yang di atas tadi.

Masukan sebuah password : silahkan anda masukan password atau kata sandi anda minimal 8 karakter.

Ketikan ulang sandi : silahkan anda masukan kembali password yang tadi anda ketikan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan.

Nama Tampilan : silahkan anda isikan dengan nama anda, nama ini yang akan di tampilkan bersama dengan posting anda/tulisan yang anda buat.

Verifikasi : silahkan anda masukan kombinasi huruf dan angka yang terdapat dalam gambar.

Setelah anda telah memastikan semua pertanyaan telah di jawab dengan benar silahkan anda mengklik panah orange yang betuliskan LANJUTKAN.

Setelah anda mengklik gambar panah tersebut anda akan di bawah pada daftar isian selanjutnya, di sini anda akan di minta untuk mengisikan data tentang blog anda diantaranya :

Anda di minta untuk mengisikan judul dari blog anda (anda bebas memberikan judul pada blog anda).

Kemudian anda di minta mengisikan alamat blog anda (anda juga bebas membuat alamat blog anda dengan ketentuan alamat tersebut tersedia atau belum di gunakan orang lain untuk mengetahui apaka alamat anda tersedia anda dapat mengklik pada link di bawah kolom isian url alamat anda dan lihat apakah alamat anda tersedia atau tidak, jika tidak silahkan anda mencobanya lagi). Contoh format alamat yang nanti akan anda miliki seperti ini :

http://www.NamaBlogAnda.blogspot.com

Setelah anda selesai mengisikan semuanya pada halaman ini silahkan anda klik tanda panah orange pada sudut kanan bawah layar computer anda. Kemudian akan tampil halaman template, di sini anda di minta untuk memilih model template silahkan pilih satu yang anda rasa sesuai dengan blog anda nantinya, kemudian klik kembali gambar panah untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Setelah anda selesai mengklik gambar panah tadi anda akan mendapat pemberitahuan dengan kata-kata demikian “Blog anda telah diciptakan” itu artinya blog anda sudah jadi sekarang tinggal anda memasukan artikel.

Saat pertama masuk ke blog anda, anda akan di beritahukan bahwa blog anda belum memiliki entri nah silahkan anda memasukan artikel atau tulisan anda dengan cara buat entri, anda akan di bawah pada halaman untuk mengedit entri

Kolom pertama adalah kolom untuk mengisikan judul artikel, sedangkan kolom di bawahnya adalah kolom untuk isi dari artikelnya silahkan anda masukan artikel anda dan klik menu MEMPUBLIKASIKAN POSTING

Kemudian akan ada pemberitahuan bahwa posting anda telah berhasil dan akan di berikan pilihan untuk membuat entri baru atau anda dapat melihat postingan anda dalam blog anda, nah sejauh ini blog anda sudah jadi dan secara umum sudah sempurna lengkap dengan postingannya. Sekian dulu tulisan saya semoga tulisan ini bermanfaat, Untuk saran dan kritik yang di harapkan dapat membangun silahkan luangkan waktu untuk tinggalkan komentar terimah kasih.

Membuat Akun di google

PERHATIAN : Tulisan ini di tujukan bagi rekan-rekan yang belum mengetahui cara membuat email di Yahoo! Jadi bagi yang sudah mengetahui cara membuatnya silahkan anda meninggalkan halaman ini.

Nah saya anggap anda yang mau membaca artikel ini adalah anda yang mau mengetahui cara buat email di yahoo! Ini dia caranya.

Pertama silahkan login : http:// www.yahoo.com/ terus pilih sign up atau yang kurang ngerti bahasa inggris yahoo juga menyediakan bahasa Indonesia silahkan login : http://id.yahoo.com/ dan pilihlah daftar

Setelah anda melakukan hal di atas anda akan di bawah pada halaman registrasi, di sini anda akan di minta untuk memasukan data diri anda dan untuk kemudiannya saya rasa saya tidak perlu menjelsakannya lagi karena jika anda kurang mengerti dengan bahasa inggris anda bisa menggunakan bahasa Indonesia dan saya yakin anda akan cukup mengerti dengan insturksi yang di berikan dalam halaman registrasi tersebut silahkan isikan semua pertanyaan kedalam kolom jawaban dan jika semua instruksi telah selesai di jawab dengan benar maka anda akan mendapatkan konfirmasi ucapan selamat dari yahoo yang menandakan bahwa account atau email anda telah berhasil dibuat. Sekian dulu tulisan saya kali ini bagi yang hendak membuat account di yahoo. Semoga ini dapat menjadi pedoman anda jika ada kritik dan saran yang membangun silahkan tinggalkan komentar.